Bea Cukai Musnahkan Rp 1,3 Milyar Barang Sitaan, dari Elektronik Hingga Sex Toys

oleh
Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT melakukan pemusnahan barang ilegal yang beredar di pasaran. Barang tegahan itu disita sepanjang Januari-Juli 2022 dan jadi Barang Milik Negara (BMN) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT melakukan pemusnahan barang ilegal yang beredar di pasaran. Barang tegahan itu disita sepanjang Januari-Juli 2022 dan jadi Barang Milik Negara (BMN).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Susila Brata mengatakan, penyitaan itu untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal atau perdagangan barang yang dibatasi.

Susila menambahkan, dengan penegakan hukum yang dilakukan diharapkan ada efek jera untuk masyarakat yang masih nekad melakukan perdagangan ilegal.

“Yang paling populer adalah minuman beralkohol tanpa cukai dan masih ada kemungkinan potensi pelanggaran yang harus dilakukan tindakan tegas,” kata Susila Brata di Kantor Bea Cukai Benoa, Kamis, 21 Juli 2022.

Selain minuman beralkohol, yang menyita perhatian adalah barang tegahan berupa sex toys yang disita karena tidak memenuhi persyaratan cukai.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, I Wayan Tapamuka menjelaskan, mainan seks berupa dildo itu merupakan barang kiriman dari luar negeri. Namun, oleh penerima barang di Indonesia tidak diurus untuk diambil.

“Kalau mainan seks ini kita masih mengacu pada UU Pornografi, ini merupakan barang kiriman yang tidak diambil pemiliknya,” jelas Wayan Tapamuka.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yakni, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 6.699 botol atau 4.217.000 mililiter, 363.268 batang rokok dan 30.600 gram tembakau iris.

Produk lain yang disita yakni, 71 botol liquid vape, 623 pak alat kesehatan, 241 pak tekstil, dan 327 pak produk berupa makanan, alat elektronik, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan sex toys.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 milyar. Sedangkan pemusnahan barang tegahan itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah.

“Semua barang-barang yang kita musnahkan ini merupakan barang kiriman yang tidak diurus pemiliknya. Sehingga dalam waktu 30 hari akan jadi barang milik negara dan kita musnahkan,” jelas Wayan Tapamuka. (Way)

KORANJURI.com di Google News