KORANJURI.COM – Bea cukai Ngurah Rai memusnahkan ratusan barang yang dalam kategori larangan pembatasan. Barang tersebut masuk melalui impor namun tidak disertai dengan kelengkapan dokumen untuk diedarkan.
Total yang dimusnahkan sebanyak 601 jenis antara lain, pakaian, barang elektronik, peralatan sekuriti hingga sex toys. Sedangkan miras dari berbagai merek sebanyak 640 botol juga ikut dimusnahkan.
“Karena memang tidak dapat memenuhi tentang larangan pembatasan karena itu kita musnahkan,” jelas Kepala Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, Kamis, 8 Desember 2016.
Menurut Budi, barang dengan larangan pembatasan tidak dapat dilelang karena membutuhkan dokumen untuk bisa beredar. Sehingga tetap harus dilakukan pemusnahan.
Sesuai ketentuan, barang yang tidak memenuhi persyaratan dokumen impor diberikan waktu hingga 90 hari. Namun jika importir tidak mampu mendapatkan ijin, barang yang ada akan dinyatakan sebagai milik negara.
Budi mengatakan, tahun ini jumlah yang dimusnahkan menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun ini jumlahnya menurun. Mengingat impor barang-barang ini bukan untuk penimbunan,” jelas Budi.
Yan