KORANJURI.COM – Para camat dan lurah/kepala desa di berbagai wilayah di Purworejo yang terdampak Bendungan Wadaslintang, mendapat sosialisasi tentang Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Wadaslintang, Kamis (22/9).
Sosialisasi bertempat di pendopo rumah dinas wakil bupati di Kutoarjo, diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak. Sejumlah pejabat hadir dalam acara tersebut.
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian, yang diwakili Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Gandi Budi Supriyanto, SSos.
Sosialisasi disampaikan Nunik Sundari, Konsultan dari PT Dehasinframediakarsa. Menurut Nunik, RTD disusun guna memenuhi PERMEN PUPR 27/PRT/M/2015.
“Dalam peraturan tersebut antara lain menyatakan , bahwa setiap pemilik/pengelola bendungan wajib menyediakan RTD bagi bendungan yang dikelolanya,” jelas Nunik.
Maksud dari RTD sendiri, memberikan panduan atau petunjuk dalam memutuskan suatu tindakan jika terjadi situasi darurat akibat banjir yang diakibatkan keruntuhan bendungan.
Tujuannya, jelas Nunik, mengenali problem-problem yang mengancam keamanan bendungan, mempercepat respon yang efektif untuk mencegah terjadinya keruntuhan bendungan, dan mempersiapkan upaya-upaya untuk memperkecil resiko jatuhnya korban jiwa dan mengurangi kerusakan properti, bila terjadi keruntuhan bendungan.
“Dari hasil pengamatan dan pemeriksaan, kondisi bendungan Wadaslintang aman, dan tidak ditemukan tanda-tanda yang akan menyebabkan keruntuhan,” kata Nunik.
Dari data yang disampaikan, ada 184 desa di 9 kecamatan di Purworejo, yakni wilayah Kemiri, Butuh, Pituruh, Grabag, Kutoarjo, Banyuurip, Ngombol, Bayan, dan Purwodadi yang akan terkena dampak jika terjadi keruntuhan bendungan.
Jon