KORANJURI.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar menyita ribuan kosmetik ilegal dan obat tradisional dalam kemasan. Dalam operasi Gabungan Nasional tahun ini, BBPOM Denpasar menyasar Kabupaten Badung dan Denpasar.
“Kita temukan di 8 titik, 3 di Denpasar dan 5 di Badung. Kebanyakan pelakunya wajah-wajah lama,” jelas Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar, Endang Widowati, Jumat, 23 September 2016.
Sebanyak 297 item yang terdiri dari 4.834 pieces kosmetik, obat tradisioal, obat maupun suplemen kesehatan, kini diamankan untuk pendalaman lebih lanjut.
Endang menjelaskan, kecenderungan peredaran produk illegal di tahun ini cenderung meningkat dari sisi nilai jual. Taksiran nilai tahun ini mencapai Rp 152 juta. Sedangkan tahun 2015 senilai Rp 114 juta dan tahun 2014 taksiran nilainya hanya Rp 95 juta.
“Selama ada permintaan pasti ada pemasoknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, produk ilegal yang sering ditemukan dan masih tetap beredar di pasaran adalah, obat kemasan bermerek Pronojiwo dan ekstrak buah merah merek Pak Tani. Dari penelitian yang dilakukan, dua merek dagang itu mengandung bahan kimia.
“Rata-rata tidak dilengkapi surat ijin edar. Ada juga obat keras yang seharusnya hanya boleh dikeluarkan dengan resep dokter,” terangnya.
Endang mengatakan, penegakkan hukum kasus produk ilegal yang dijual di pasaran itu diserahkan ke Polda Bali.
Way