KORANJURI.COM – BNN Kota Denpasar menangkap seorang wanita yang diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu, 14 Februari 2016. Informasi dari BNN Kota Denpasar, pelaku yang seorang pekerja freelance di sebuah diskotik itu membawa dua paket sabu-sabu.
Dari pengakuannya, dua paket narkoba itu akan digunakan secara pribadi dan satu paket akan dijual. Sejak penangkapan hingga sekarang, BNN secara intensif masih memeriksa tersangka untuk pengembangan lebih lanjut.
“Nanti saja kita informasikan. sekarang belum, sabar ya,” kata Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Denpasar, Kompol I Wayan Gede Darmika di kantor BNNK Denpasar, 16 Februari 2016.
Sumber lain dari BNN kota Denpasar menyebutkan, pelaku selama ini bekerja di tempat hiburan malam di kawasan Suwung, Denpasar. Ia tinggal di dua tempat kos yang berbeda dengan harga per bulannya masing-masing Rp 1,5 juta dan Rp 2 juta. Namun petugas membuntutinya dan berhasil menangkapnya di tengah jalan.
Kepada petugas BNNK Denpasar, perempuan ini mengaku, selain mengedarkan sabu, ia juga melayani laki-laki hidung belang. Hal itu terungkap ketika salah seorang petugas BNN menanyakan biaya untuk menutupi kebutuhan hidup dengan menyewa dua tempat kos mewah.
“Mengakunya begitu. Kalau tidak ada duit dia melakukan profesi yang lain,” ujar sumber BNN Kota Denpasar.
way