KORANJURI.COM – Pasangan kekasih asal Thailand Pelaku Rachanon Jongseeha alias RJ (pria/33) dan pacarnya Woranawan Wongsuwan alias WW (perempuan/31), nekad menyelundupkan narkoba jenis ekstasi ke Bali.
Keduanya ditangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai pada Selasa (3/9/2024). Dalam pemeriksaan yang dilakukan, keduanya diketahui membawa Metamfetamin & MDMA berbentuk serbuk dan ekstasi tablet.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan, barang bukti yang dibawa total seberat 1,692kg.
“Mereka mengemas narkoba itu dalam kemasan suplemen makanan rasa buah dengan sumber barang dari Thailand,” kata Sinar Subawa di Denpasar, Selasa, 17 September 2024.
Sinar Subawa mengatakan, kedua pasangan kekasih asal Thailand itu bukan sebagai kurir. Tapi mereka mendapatkan keuntungan langsung melalui transaksi narkoba lintas negara itu.
“Pembayarannya akan ditransfer kepada pelaku WW. Ini pengakuannya baru dibayarkan setengah, nanti kalau sudah diterima disini baru kemudian akan ada pelunasan,” jelas Sinar Subawa.
Dijelaskan, sebelum kedua pelaku ditangkap di Bali, mereka pernah melakukan aksi yang sama melalui bandara Soekarno Hatta. Hanya saja, kata Sinar Subawa, saat itu pelaku WW menyuruh seorang kurir untuk membawa narkoba ke Indonesia.
“Kemudian diproses di Bareskrim, kemudian ini yang kedua transit melalui Bali,” kata Kombes I Made Sinar Subawa.
Dalam penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku, narkotika jenis ekstasi itu akan diserahkan kepada 2 pemesan WNI berinisial EP dan VRR.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan petugas berhasil menangkap kurir berinisial D di TKP Pinggir Jalan Teuku Umar Barat, desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat. D mengaku disuruh oleh EP untuk mengambil narkoba itu.
“VRR juga berhasil ditangkap, dia berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang dan mendatangkan barang (Thailand) bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH,” jelas Sinar Subawa. (Way)