Bawa 443,9 Gram Sabu, Beruk Ditangkap Satresnarkoba Polres Purworejo

oleh
Bawa 443,9 gram Sabu, Beruk (33), warga Kebumen ditangkap Satresnarkoba Polres Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – MM alias Beruk (33), warga Kebumen, Jawa Tengah ditangkap Satresnarkoba Polres Purworejo. Penangkapan terjadi pada malam Sabtu (27/07/2024) di perempatan lampu merah Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip.

Pria ini ditangkap karena diduga hendak mendistribusikan sabu ke Kebumen. Dari tangannya berhasil diamankan 443,9 gram sabu.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengungkapkan, Beruk ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut.

“Operasi ini dimulai setelah laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di jalur lingkar selatan Purworejo,” kata Kapolres, Jum’at (23/08/2024).

Kapolres menambahkan bahwa setelah memeriksa tubuh dan kendaraan Beruk, ditemukan lima kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 443,9 gram yang disembunyikan di jok motor pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo A9 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Kapolres Purworejo menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Purworejo.

“Polres Purworejo akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang mencoba memanfaatkan Purworejo sebagai jalur distribusi. Pengungkapan ini menunjukkan kesiapan kami untuk mencegah peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya Beruk dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1, serta subs pasal 127 ayat 1 huruf Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jon)

KORANJURI.com di Google News