Batasi Masa Jabatan Legislatif, 2 Periode Cukup

oleh
Dialog interaktif yang digelar YYDIAZ Center dengan tema 'Mengubah Tantangan Menjadi Harapan, Bergembiran Menyambut Pesta Pemilu 2019', Sabtu, 17 November 2018 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Periodisasi dalam parlemen jadi pembahasan dalam dialog interaktif yang digelar YYDIAZ Center yang digelar di Jalan Tukad Musi I No. 5, Renon, Denpasar, Sabtu, (17/11/2018). Dialog itu dihadiri oleh politisi Gerindra, Made Muliawan Arya, SE., M.Hum., Advokat Agus Samijaya, SH., MH, Akademisi Dr. Ni Wayan Widhiastini, S.Sos., M.Si dan AA Sagung Ani Asmoro, SS., M.Si.

Mengapa selama ini masa jabatan DPR tidak dibatasi? Padahal para pembuat Undang-undang itu notabene adalah para pejabat yang duduk di DPR?

“Kalau memang legislatif masuk dalam jaringan (pembuat UU) itu, kenapa tidak dimasukkan atau diperjuangkan hal itu,” tanya Ni Wayan Widhiastini.

Akademisi yang pernah menjadi Komisioner KPU ini menambahkan, menurut dirinya, sangat perlu ada pembatasan jabatan DPR, minimal 2 periode masa jabatan. Widi panggilan akrab Widhiastini menjelaskan, sistem perlu dirombak dengan melihat fenomena di masyarakat yang terjadi sekarang.

“Minimal dua periode, jika ingin maju lagi setidaknya ada jeda satu periode, kemudian bisa mencalonkan diri lagi,” tambahnya demikian.

Dalam penilaiannya, pihaknya setuju, ketika seorang caleg yang sebelumnya pernah duduk di kursi dewan Kota/Kabupaten, setelah 2 periode memiliki itikad baik untuk ‘naik tahta’ ke level yang lebih tinggi di tingkat I atau provinsi. Begitu pula dari provinsi ke DPR-RI.

“Tapi sekali lagi, memang begitulah produk UU. Namun kalau dilihat tidak ada jalinan terputus, UU dibuat karena kantong-kantong jaringan parpol,” jelasnya.

Anasir yang menyatakan jabatan DPR harus dibatasi, sudah menjadi rahasia umum. Advokat Agus Samijaya memaparkan pendapatnya, wajah demokrasi kedepan pasti akan berubah. Parpol akan menjadi lebih moderen dan pemerintahan juga moderen. Disitu, menurut Agus, politik hukumnya juga harus berubah.

“Kalau ingin merubah frame demokrasi lebih moderen, harus diatur. Soal regulasi bisa dibuat. Wong konstitusi aja bisa diamandemen,” ujar Agus Samijaya.

AA Sagung Ani Asmoro, seorang yang aktif dalam Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak merasakan perlu ada regenerasi jabatan. Generasi muda perlu diberikan akses dan kesempatan untuk dapat duduk di kursi legislatif.

“Kita melihat saat ini jumlah pemilih milenial cukup banyak, artinya mereka yang baru pertama punya hak pilih. Generasi yang sekarang ini memiliki pandangan-pandangan yang berbeda yang seharusnya punya kesempatan yang sama, Alangkah baiknya bagaimana parpol sendiri punya aturan bahwa dalam satu tingkatan maksimal 2 periode,” ujar Ani Asmoro.

Sementara, Made Muliawan Arya, politisi yang akrab dipanggil De Gadjah ini, justru sepakat dengan 3 narasumber yang hadir dalam dialog interaktif itu. De Gadjah memberikan fakta yang terjadi, jika ada anggota dewan yang sudah 4 kali terpilih tetap mencalonkan dirinya tanpa ‘naik kelas’.

“Saya tidak menyebut nama, tapi itu banyak terjadi, karena diatasnya juga tidak naik karena takut bersaing,” jelasnya.

Dirinya setuju kalau ada pembatasan ‘usia’ jabatan parlemen untuk periode tertentu. Namun UU yang ada sekarang menurutnya, tidak membatasi masa jabatan legislatif.

“Semua tergantung masing-masing individu. Saya ‘lebih baik jadi singa sehari daripada jadi kambing 5 tahun’,” ujar De Gadjah. (Way)

KORANJURI.com di Google News