Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Tunggu Perpres Pengganti

oleh
Ilustrasi

KORANJURI.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program JKN-KIS untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.

BPJS Kesehatan mengaku siap mengeksekusi putusan tersebut.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Kamis, 2 April 2020.

Iqbal menambahkan, pihaknya tengah menunggu Perpres pengganti dari pemerintah.

Menurut Iqbal, sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1), Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan
dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2).

Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu
90 hari melalui aturan baru,” jelas Iqbal.

Apabila, jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, kata Iqbal, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS
Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam
mengeksekusi putusan tersebut.

Pihkanya juga meminta masyarakat tidak khawatir terkait pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri yang telah dibayarkan.

Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran.

Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran
pada bulan berikutnya untuk peserta

“Masyarakat tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut, atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah,” jelas Iqbal. (Way)

KORANJURI.com di Google News