KORANJURI.COM – Jumat dini hari Kejaksaan telah mengeksekusi empat terpidana mati. Mereka adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), serta Seck Osmane (Senegal). Keempatnya di eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat, 29 Juli 20016, pukul 00.45 wib.
“Hasil kajian memutuskan empat orang yang perlu dieksekusi dini hari tadi. Sepuluh lainnya ditentukan kemudian dan akan dieksekusi pada saat yang tepat,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Jumat 29 Juli 2016.
Dalam pelaksanaan eksekusi itu, Prasetyo mengatakan, Jampidum bersama tim di lapangan telah mempertimbangkan aspek yuridis maupun nonyuridis. Selanjutnya, sepuluh terpidana mati yang batal dieksekusi akan dikembalikan ke lembaga permasyarakatan masing-masing.
Untuk sepuluh terpidana mati lainnya, menurut Prasetyo ada penundaan. Keputusan penundaan didasarkan pada kajian komprehensif yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) bersama stakeholder terkait seperti Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Selanjutnya, sepuluh terpidana mati yang batal dieksekusi akan dikembalikan ke lembaga permasyarakatan masing-masing,” kata Prasetyo.
Namun pihaknya membantah kabar yang menyebut ada tekanan dari luar negeri sehingga sepuluh terpidana mati batal dieksekusi. Menurutnya, Indonesia saat ini sedang berada pada kondisi darurat narkoba dan hukuman mati merupakan bentuk perang terhadap peredaran barang haram tersebut.
“Memang ada masukan dari beberapa negara seperti Inggris dan Australia, tetapi kita minta mereka untuk menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Prasetyo.
Prasetyo memastikan bahwa hak hukum keempat terpidana yang dieksekusi sudah terpenuhi, termasuk permintaan terakhir yang diajukan. Freddy Budiman misalnya, sebelum berhadapan dengan regu tembak ia meminta supaya dikumpulkan anak-anak yatim untuk mendoakan dan berpesan agar dikuburkan di Surabaya.
Demikian pula dengan permintaan dua terpidana mati asal Nigeria yang ingin dimakamkan di negaranya dan terpidana asal Senegal yang menghendaki dikremasi sebelum dikuburkan.
“Kami menyatakan turut berduka cita kepada keluarga maupun negara mereka berasal. Jaksa hanya bertugas untuk menjalankan putusan pengadilan serta perintah undang-undang, dan itu harus dilakukan sebaik-baiknya,” ujar Prasetyo.
Way/jud/hmp