KORANJURI.COM – Pelaku pengelola dan penyebar situs porno diringkus tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan itu, pelaku sempat mengelola 585 situs dengan konten pornografi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan, dalam kasus itu satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial OS alias Anefcinta.
“Tersangka dalam kesehariannya bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desanya,” kata Dani Kustoni, Rabu, 13 November 2024.
Penyelidikan dilakukan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs bokep.cfd. Polisi juga menemukan 26 domain serupa yang masih aktif.
“Pelaku ini diamankan di kediamannya Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat. Diduga yang bersangkutan telah mengoperasikan situs pornografi ini sejak 2015,” ujarnya.
Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari hasil mengelola situs porno itu, tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari iklan google adsense, dengan memanfaatkan traffic kunjungan yang tinggi.
Polisi menyita barang bukti meliputi 4 unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.
Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” ujar Kombes Pol. Dani Kustoni.
OS dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE serta pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (Lib)