KORANJURI.COM – Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap gembong narkoba jaringan Lapas Cipinang. Dalam pengungkapan itu, tim mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti 13.865 butir ekstasi bermerek Puniser.
Barang bukti diamankan dari Cipinang, Jakarta Timur pada Sabtu, 29 Mei 2021.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka SR dan IR sebagai kurir dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi.
Dari interogasi, kedua pelaku bekerja atas suruhan EM dan MR yang berada di Lapas Cipinang. Kemudian, pada 29 Mei 2021, tim bergerak ke Lapas Cipinang dan mendapat barang bukti 10.000 butir pil ekstasi.
Selama 8 jam anggota Bareskrim Polri mencari kedua pengendali barang haram tersebut. Dari pengakuan EM maupun IR barang tersebut didapat dari seseorang berinisial Bos.
“Iya, sampai saat ini masih kita cari, statusnya DPO,” kata Krisno, Kamis, 4 Juni 2021.
Dikatakan Krisno, barang bukti yang didapat dikemas seberat 28 kg yang dibungkus kardus, 12 dan 5 Kg dimasukkan ke dalam tas.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni, pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan pidana paling rendah 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara. (Bob)