KORANJURI.COM – Satgas Penyelundupan Bareskrim Polri mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan. Penindakan dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pengungkapan impor ilegal itu bernilai Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengatakan, kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra.
Dalam kasus itu, penyidik menetapka Dirut perusahaan di Bekasi berinisial RH sebagai tersangka.
Helfi mengatakan, pelaku menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura.
“Termasuk, pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB),” kata Helfi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran bea masuk, PPH, PPN dan DM.
“Nilai barangnya sebesar Rp16,982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” ujarnya.
Kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.
Dalam kasus penyelundupan rokok ini, kata Helfi, pelaku menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.
Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal.
Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.
“Nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.
Selanjutnya, penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.
Terkait modus operandi, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan, perusahaan menjual smart TV, digital TV, washing machine. Setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, hingga remote TV, tanpa sertifikat SNI.
Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.
Kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat.
Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, dan satu mesin lem press,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf. (Lib)