Barbuk Narkoba Sitaan Periode Januari-April Dimusnahkan



KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu, ekstasi, dan tembakau gorila.
Kepala Sub Bagian Administrasi Operasi Dit Resnarkoba Kompol Bambang Wahyudi menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu adalah hasil sitaan dari pengungkapan kasus periode Januari-April 2020.
“Semuanya dari wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kompol Bambang di Kompleks Dit Resnarkoba, Mapolda Metro Jaya, Rabu, 15 April 2020.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 35,27 gram sabu-sabu, 3.700 butir ekstasi, dan 2 kilogram tembakau gorila.
Sebelum dimusnahkan, semua barang bukti menjalani test di laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.
Pemusnahan barbuk itu dihadiri Kejaksaan Tinggi DKI Treesa Juniarti, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Panitera Muda Pidana Umum Muhammad Najib dan Petugas Labfor Bareskrim Polri.
Petugas Di Resnarkoba pun menghadirkan para tersangka yang terlibat dalam kasus terkait barang bukti narkoba ini. (YT)