KORANJURI.COM – Banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 terkonfirmasi oleh KPU Bali. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku mendapatkan laporan terkait banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6.
“Memang ada laporan akan hal itu, tapi data valid tidak ada. Tapi memang betul ada yang tidak mendapatkan,” jelas Raka Sandi, Rabu, 27 Juni 2018.
Raka Sandi berharap, pemilih yang tidak mendapatkan undangan C6 tetap datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya dengan membawa e-KTP atau surat keterangan.
“Masyarakat yang belum mendapatkan C6 bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP,” tambahnya.
Selain itu, jika masyarakat sudah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan namun belum terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), petugas KPPS masih bisa melayani dengan memasukkan ke daftar pemilih tambahan.
Daftar pemilih tambahan dilayani pukul 12.00 – 13.00. Namun, dikatakan Raka Sandi, jika terjadi antrian panjang dan tidak selesai dalam satu jam, petugas KPPS akan melayani sampai selesai.
“Yang penting mendaftar dulu,” jelasnya.
Sementara, pada hari H pelaksanaan pencoblosan, situs KPU Bali tidak dapat diakses. Sehingga untuk melakukan pengecekan DPT secara online tidak bisa dilakukan. (Way)