Banyak Orang Asing di Bali Merebut Sektor UMKM, mulai dari Salon Kecantikan Sampai Seniman Tato

oleh
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sejumlah warga asing yang melakukan aktifitas sektor UMKM di wilayah Canggu, Kuta Utara - foto: Ist

KORANJURI.COM – 10 WNA dari berbagai negara digulung tim intelijen dan penindakan Imigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Canggu, Kuta Utara.

Operasi penertiban orang asing yang digelar pada Rabu (14/8/2024) itu mengungkap keberadaan mereka yang kebanyakan bekerja di salon kecantikan.

Kepala Kanwilkumham Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, dalam operasi yang melibatkan 85 petugas itu menyisir 15 titik di wilayah Canggu.

Saat dilakukan razia, 6 WNA yang rata-rata perempuan itu tengah bekerja di salon. Mereka ada yang bekerja sebagai hair stylist, nail artist dan resepsionis. Selain itu, warga asing itu ada juga yang berprofesi sebagai pelatih yoga.

“Banyak orang asing yang beraktifitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat,” kata Pramella, Kamis, 15 Agustus 2024.

Enam WNA yang terbukti melakukan pelanggaran yakni, KDK (pria/40), CLJ (perempuan/37), LT (perempuan/36), NV (perempuan/34), KD (perempuan/31) dan DO (perempuan/25).

“Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Pramella mengungkapkan, sektor UMKM yang banyak diambil alih oleh orang asing yang tinggal di Bali mulai dari rental kendaraan, klinik kecantikan, salon, seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang dan diving, dan fotografer.

Pramella mengatakan, dalam menjalankan aktifitas usaha jasa di Bali, bule-bule tersebut tidak mengantongi perizinan yang berlaku.

“Tujuan mereka datang ke Indonesia, awalnya untuk melakukan investasi, namun saat dipantau ternyata mereka melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai izin yang dimiliki,” kata Pramella.

Imigrasi menengarai, kedatangan turis asing yang kerap berbuat onar itu mulai muncul pasca pandemi covid-19. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, kedatangan mereka tidak dilakukan secara berbarengan.

Rata-rata mereka masuk Indonesia dalam rentang tahun 2023-2024 dalam kelompok kecil.

“Mereka pemegang Itas investor, harusnya tak boleh bekerja. Mereka kerja sebagai hairstylist tentu beda dengan ijin tinggal sebagai investor,” kata Suhendra. (Way)

KORANJURI.com di Google News