KORANJURI.COM – Sat Narkoba Polres Kebumen, berhasil mengamankan RD, alias Kentung (22), seorang pengedar pil koplo warga Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kebumen.
Kentung diamankan bersama barang bukti berupa 32 butir pil Plintheng, uang tunai Rp 60 ribu, serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi, pada hari Jumat (06/04) sekitar pukul 21.30 wib di pinggir jalan depan SPBU Sari Bahari, Buayan, Kebumen.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narkoba kepada tersangka. Dia juga telah mengakui pil koplo itu adalah miliknya,” jelas Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Masngudin Minggu (08/04).
Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Kebumen, AKP Hari Harjanto mengatakan, bahwa peredaran Pil Y di Kebumen merupakan kasus baru. Penjualannya dipastikan ilegal karena tidak ada ijin edar.
“Efek yang ditimbulkan dari obat ini, sangat berbahaya. Bisa merusak syaraf dan ginjal,” kata Kasat Narkoba.
Kepada polisi, Kentung mengaku menjual pil koplo tersebut Rp 4 ribu per butinya. Sasarannya adalah para anak Punk dan para remaja.
Mereka yang butuh akan menghubungi lewat handphonenya. Selanjutnya ketemuan di suatu tempat.
Akibat perbuatannya, Kentung dijerat dengan pasal Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara serta denda Rp 1 milyar. (Jon)