Bandar Narkoba di Kembangan, Jakbar Ditangkap, Polisi Amankan 6,6 Kg Barbuk

oleh
Polsek Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat mengamankan bandar narkoba di wilayah Kembangan, Jakarta Barat - foto: Ist

KORANJURI.COM – Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat menangkap pengedar narkoba. Polisi mengamankan 6,6 kg barang bukti berupa tembakau sintetis.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat yang melapor adanya bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

“Tim gabungan dipimpin Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba langsung mengecek lokasi pada selasa 16 juli 2024 pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kostnya” ujar Sutrisno, Rabu (24/7/2024).

Tersangka berinisial IS alias T (29) dan IS alias B (32). Polisi menyita barang bukti termasuk sabu-sabu sebarat 2,872 gram, tembakau sintetis seberat 3,735 gram, 3 timbangan elektrik, 9 botol cairan sinte, 10 plastik klip dari berbagai ukuran, dan dus baskom alumunium.

“Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan spare part kendaraan agar tidak terdeksi,” jelas Sutrisno

Para pelaku, merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara 1,5 bulan. Mereka mengirimkan barang tersebut jasa ekspedisi kilat.

“Kemasan narkoba dibuat terkesan spare part kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” kata Sutrisno.

Pengiriman dilakukan dengan berat bervariasi mulai 5, 10 dan 25 gram atau sesuai pesanan. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per gram.

Kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Polisi sedang memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Lib)

KORANJURI.com di Google News