KORANJURI.COM – Kebijakan pemerintah membangun sejuta rumah akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah murah. Kebijakan itu didukung dengan uang muka terjangkau dan bunga KPR tetap selama jangka waktu yang ditentukan. Uang muka yang ditetapkan sebesar 1% dari harga rumah.
Di Provinsi Bali sendiri, Pemprov Bali melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengusulkan 2.000 unit rehab rumah dalam bentuk program bedah rumah.
“Kalau di Bali kan kita mengenal bedah rumah. Kalau di Kementerian PU-Pera ada macam-macam jenisnya, ada yang rehab, ada permohonan baru. Yang kita usulkan ke pusat untuk perbaikan rumah,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, Nyoman Astawa Riadi di kantor PU jalan Beliton, Denpasar, 1 Desember 2015.
Dari 2.000 unit perbaikan rumah baru itu, menurut Astawa Riadi, tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Bali. Selain itu, Pemprov Bali melalui dinas PU akan memberikan kemudahan untuk PNS golongan rendah memiliki rumah sederhana dalam bentuk Rumah Susun.
“Kita rencanakan ada rumah susun untuk PNS golongan rendah agar bisa punya rumah sendiri,” kata Astawa Riadi.
Dalam menggulirkan kebijakannya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) juga merilis website resmi. Situs tersebut memberikan informasi lengkap tentang Program Sejuta Rumah dan dimana saja wilayah atau lokasi pembangunan rumah murah di seluruh Indonesia. Bagi yang membutuhkan informasi rumah murah bisa mengakses website tersebut di URL sejutarumah.id.
website sejutarumah.id juga menginformasikan tentang persyaratan yang wajib dipenuhi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan yang terkait dengan Rusunawa, rumah khusus maupun bantuan stimulan Perumahan Swadaya atau program bedah rumah.
Masyarakat juga bisa proaktif bertanya melalui surat elektronik Program Sejuta Rumah KemenPu-Pera di email sejutarumah@pu.go.id dan info@sejutarumah.id.
way