KORANJURI.COM – Danau, laut dan mata air di Bali sudah memberikan sinyal dalam kondisi mengkhawatirkan. Gubernur Bali Wayan Koster memberikan gambaran, saat ini banyak sungai yang kehilangan air atau dalam kondisi setengah mati, atau bahkan mati.
Kondisi itu menurut Koster, harus segera diatasi demi menjaga keberlangsungan daya dukung dan daya tampung. Ditambahkan, kebijakan harus segera diambil agar sungai dan laut dapat menyediakan air bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Pergub 24 tahun 2020 yang diterbitkan ini mengatur pelindungan danau, mata air dan laut secara niskala (spiritual) dan sakala (fisik),” kata Koster di Jaya Sabha, Jumat (11/7/2020).
“Jadi nanti ada tumpek untuk ngurus air, ini akan saya jadikan gaya hidup di Provinsi Bali,” tambahnya.
Secara niskala, perlindungan dilakukan melalui pelaksanaan upacara penyucian secara berkala. Upacara yang dilakukan meliputi, penyucian Danau atau Danu Kerthi, penyucian Laut atau Segara Kerthi dan
penyucian tumbuh-tumbuhan atau Wana Kerthi.
Sedangkan tingkatan pelaksanaan upacara meliputi, upacara tingkat alit selama 6 bulan kalender oleh Desa Adat. Sedanhkan tingkat utama dilakukan setiap 5 tahun kalender atau pawukon Bali dan dilakukan oleh Pemerintah.
“Tata cara pelaksanaan upacara penyucian mengacu pada Sastra atau Dresta. Upacara penyucian diselenggarakan secara serentak di seluruh Bali,” jelas Gubernur.
Sedangkan perlindungan secara sakala meliputi, badan air; sempadan, aliran air dan daerah aliran sungai (DAS), juga mencakup sub DAS dari hulu sampai hilir. Sedangkan
pelindungan laut secara sakala meliputi, perairan dan pesisir.
“Kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut dilakukan serentak dengan pola semesta berencana setiap Sabtu bertepatan dengan hari saniscara kliwon wuku uye,” jelas Koster.
Dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2020 itu juga menyebutkan, setiap pengusaha yang memanfaatkan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut wajib melaksanakan pelindungan secara niskala dan sakala. (Way)