KORANJURI.COM – Melalui Pergub No. 35 Tahun 2016, pemerintah Provinsi Bali menghapus sanksi administrasi berupa bunga denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bunga denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pergub tersebut mulai diberlakukan 20 Juni 2016.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali, Made Santha mengatakan, kebijakan itu bergulir untuk merangsang masyarakat membayar pajak.
“Selama ini kita tidak tahu jumlah kendaraan berapa dan dimana posisinya dan yang pasti tujuan Pergub ini untuk pemuktahiran data,” jelas Made Santha, 27 Juni 2016.
Dengan data terbaru yang masuk akan diketahui pemilik kendaraan dan posisi kendaraan. Menariknya, menurut Made Santha, baru seminggu Pergub bergulir, ada pemilik kendaraan yang masih memegang STNK lama ketika Kepolisian Daerah Bali masih menjadi Polda Nusa Tenggara.
Hingga saat ini jumlah kendaraan yang ada di Bali sebanyak 3,5 juta. Sedangkan kapasitas Bali adalah 5,1 juta kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
“Itu bukan menjadi jumlah yang absolut karena pendataan masih terus dilakukan,” ujar Made Santha.
Tujuan lain dari pemberlakuan Pergub penghapusan sanksi denda itu juga untuk menyelesaikan pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Dengan demikian kewajiban pemilik kendaraan menyetor pajak ke negara melalui pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.
Diperkirakan wajib pajak kendaraan bermotor akan melakukan pemutihan usai mudik lebaran tahun ini.
“Usai mudik lebaran nanti kita perkirakan terlihat peningkatan pemilik kendaraan melakukan kewajibannya. Kalau sekarang merek masih sibuk mudik,” kata Made Santha.
Way