Bali Dirugikan, Wagub: Pemerintah Perlu Luruskan Isu RKUHP

    


Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (23/09/2019) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (23/09/2019), Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyoroti pasal-pasal kontroversial Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasal 418 RKUHP yang melarang kumpul kebo menjadi isu yang saat ini santer dibahas oleh media Australia maupun Eropa.

Aturan dalam Pasal 418 Ayat (1) berbunyi, Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Besaran denda kategori II, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 sebesar Rp 10 juta.

“Pasal yang mengatur hal seperti itu sudah ada sejak dahulu, tapi yang diungkap oleh media asing hanya pasal 418 saja, tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada Ayat 2. Hal inilah perlu diluruskan kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi,” ungkap Cok Ace, Senin, 23 September 2019.

Padahal, kata Cok Ace, ada penjelasan lebih lanjut pada ayat 2 yang berbunyi, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

“Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali. Selanjutnya, DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang,” tambahnya.

Menurut Wagub yang juga Ketua PHRI Bali ini, beberapa negara telah mengeluarkan warning untuk warganya agar menghindari bepergian ke Indonesia, termasuk Bali.

Dampaknya, banyak wisatawan membatakan perjalanan ke Bali.

“Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya,” terangnya. 

Cok Ace berjanji akan terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait, termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait isu RKUHP ini. (*)