Bali Dirikan 7 Titik Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik (SPBKLU) PLN, Pembangkit Listrik Tenaga (PLTS) Fotovoltaik dan Kendaraan Listrik Grab, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar, Kamis (26/11/2020) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik (SPBKLU) PLN, Pembangkit Listrik Tenaga (PLTS) Fotovoltaik dan Kendaraan Listrik Grab, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar, Kamis (26/11/2020)

Gubernur mengatakan, implementasi itu sebagai blue print pembangunan Bali, berdasarkan pada ajaran petuah pendahulu

“Alam yang bersih harus diwujudkan secara maksimal,” kata Gubernur.

Di tahun 2021, Pemprov Bali akan mengeluarkan prosedur SOP baru pembangunan hotel, restoran, rumah, pasar swalayan dan semua fasilitas umum, yang harus menggunakan listrik yang ramah lingkungan.

Atas terbitnya Pergub Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Nomor 48 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai menurutnya, sudah banyak pihak yang mengajukan rencana usaha yang akan dikembangkan di Bali.

“Ada Gesits, ada Wijaya Karya, ada lagi tempo hari kirim surat anak perusahaan Pertamina untuk penerapan energi baru terbarukan. Kemudian juga ada 11 peneliti dari ITB yang akan mengembangkan riset tentang energi baru terbarukan di Bali,” ujarnya.

GM PLN Distribusi Bali Adi Priyanto mengatakan, PLN saat ini sedang mempromosikan pola hidup electrifying lifestyle. Setiap kegiatan masyarakat diharapkan menggunakan peralatan dan kendaraan listrik dengan berbagai keunggulan yang jauh lebih banyak.

Sejalan dengan itu dibutuhkan pula sarana pendukung sebagai pelengkap konsep electrifying lifestyle ini. Sarana pendukung itu diantaranya, pembangunan baterai swap di 7 lokasi yang tersebar di seluruh Bali.

“Sudah saatnya kita berubah ke pola hidup baru yang lebih bersih dan nyaman, bahkan juga menjadi tambahan daya tarik wisata bagi Provinsi Bali sendiri,” jelas Priyanto.

Bali jadi provinsi pertama yang memiliki Pergub khusus mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Direktur Pengelola Grab Indonesia, Neneng Goenadi menambahkan, Grab menjadi perusahaan pertama yang mengoperasikan lebih dari 5.000 kendaran listrik di Indonesia. Di Bali dimulai dengan peluncuran 30 kendaraan listrik.

Menurutnya, Grab berkomitmen mendukung Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan perekonomian digital yang lebih baik.

“Tentu bukan tanpa alasan, hal ini merupakan bentuk dukungan Grab terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 dan 48 tahun 2019 tentang energi bersih dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” kata Neneng. (Way)