KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menggelar persembahyangan Panyineban di Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung, Kamis (17/1/2019).
Persembahyangan itu merupakan rangkaian Karya Agung Tribhuwana Panca Wali Krama di Pura Penataran Agung Catur Parhayangan Ratu Pasek Linggih Ida Betara Mpu Ghana.
Dihadapan warga, Gubernur Koster mengatakan, pembangunan Bali mencakup tiga aspek yakni Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali.
Nilai-nilai itu didasarkan konsep Tri Hita Karana, yang dilaksanakan dengan konsep kearifan lokal yakni Sad Kerthi, yakni Atma Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
“Karya ini juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Kita ketahui Bali dibangun dengan budaya, adat istiadat sehingga dikenal ke seluruh dunia. Kita ingin agar seluruh tatanan kehidupan berjalan secara harmonis berlandaskan spiritual. Kedepan diharapkan agar Orang Bali bisa bersaing dalam tatanan nasional maupun global, tentu berakar pada kekuatan budaya dan memiliki jatidiri yang kuat sebagai orang Bali,” ujar Koster.
Gebrakan Gubernur yang baru 4 bulan menjabat itu terbukti responsif dengan menelorkan 4 Peraturan Gubernur (Pergub), yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busama Adat Bali, Pergub Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengimplementasikan keempat Pergub tersebut. Ini semua untuk kebaikan dan keberlangsungan Bali kedepan, semua ini tidak akan berjalan jika tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat, jelasnya demikian.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (16/1/2019) Gubernur Koster juga memaparkan Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali yang telah rampung dan akan diperjuangkan ke Jakarta untuk jadi Undang-undang.
Menurut Koster, RUU tersebut untuk menjaga pembangunan Bali agar tetap eksis dan berkelanjutan hingga generasi yang akan datang.
“Langkah mendesak yang harus segera dilakukan untuk memproteksi Bali adalah menyusun sebuah regulasi berupa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Provinsi Bali,” jelasnya.
Dengan UU tentang Provinsi Bali itu nantinya seluruh wilayah dengan segala sumber dayanya diharapkan dapat dikelola dengan lebih baik.
“Karena hanya di tangan kitalah sesungguhnya nasib dan masa depan Bali dapat dijaga demi kelangsungan kehidupan generasi mendatang,” tutupnya. (*)