KORANJURI.COM – Pergub Nomer 104 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) resmi dirilis oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu, 27 Februari 2019. Sistem pelayanan kesehatan itu penyempurnaan dari Perpres 82 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang dikombinasikan dengan program kesehatan yang dibangun di Provinsi Bali.
Koster menjelaskan, penyempurnaan itu dibarengi dengan penambahan manfaat. Regulasi yang layanannya sebelumnya tidak menjangkau masyarakat, oleh JKN-KBS ditambahkan lagi.
“Sekarang Pergub ini salah satunya mengisi ruang pelayanan yang tak dijangkau Perpres 82. Beban pelayanannya ditanggung APBD Provinsi Bali,” jelas Koster di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 27 Februari 2019.
Menurut Koster, manfaat tambahan bisa didapat masyarakat mulai APBD Perubahan 2019. Pelayanan tambahan itu meliputi, pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di fasilitas kesehatan Puskesmas dan Rumah Sakit. Pasien gawat darurat memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggal pasien menuju Rumah Sakit.
Sistem penanganan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi di seluruh Bali yang berbasis web dengan call center yang tersedia di Faskes, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Masyarakat juga berhak memperoleh layanan visum et repertum secara gratis.
Memperoleh fasilitas transportasi secara gratis untuk jenazah dari Puskesmas atau Rumah Sakit ke alamat, dan memperoleh pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lain yang memerlukan.
Pelayanan kesehatan di Bali nantinya diproyeksikan akan selesai di tingkat Puskesmas atau dikatakan Gubernur, maksimal di RSUD. Kedepan, kata Koster, pemerintah akan merancang Perda Layanan Kesehatan terkait Infrastruktur pemerintah maupun swasta hingga Puskesmas.
Layanan kesehatan di tingkat kecamatan itu bakal dilengkapi dengan fasilitas layaknya rumah sakit. Disitu akan ada ruang rawat inap dan memiliki tenaga kesehatan yang memadai.
“Setiap Puskesmas setidaknya ada dokter spesialis kandungan dan anak. Pemerintah akan memfasilitasi para dokter untuk meraih predikat dokter spesialis, hanya saja, setelah lulus harus mau bekerja di Puskesmas,” jelas Wayan Koster. (Way)