KORANJURI.COM – Video penculikan dan penyekapan dengan pelaku dan korban warga asing di Bali viral di media sosial. Aksi tersebut bak adegan film yang terjadi di dunia nyata.
Pelaku merupakan warga Rusia sedangkan korban merupakan seorang pengusaha properti asal Ukraina.
“Kami serius menangani tindak kekerasan dan penculikan ini yang menimbulkan kerugian Rp3,2 miliar,” kata Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Kamis (30/1/2025).
Adegan tindak pidana seperti di video viral itu terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu korban berinisial I (48) bersama sopirnya sedang dalam perjalanan dari Beverly Hill Villas menuju tanah Bali Villas. Korban mengendarai mobil BMW warna putih.
Di tengah perjalanan saat melintasi jalan Tundun Penyu Dipal, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, mobil korban dihadang 2 mobil di depan dan belakang. Satu mobil yang berada di depan diketahui berjenis Alphard dengan nopol B 2144 SIJ.
Dari mobil Alphard keluar 4 orang berkostum hitam-hitam mengenakan cebo atau penutup wajah. Mereka langsung bergerak ke arah mobil korban di pintu pengemudi dan penumpang.
Ariasandy menjelaskan, keempat pelaku membawa senjata berupa pisau, palu dan pistol. Mereka memaksa korban dan sopirnya naik ke salah satu mobil pelaku dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam.
“Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian korban dibawa ke Jalan Blong Keker, Perumahan Permata Gatsu Blok A, No. 10, Jimbaran,” kata Ariasandy.
“Vila tersebut diketahui disewa oleh seseorang berinisial AM,” tambah Kabid Humas Polda Bali.
Saat mengalami penyekapan, korban kembali dianiaya secara fisik oleh para pelaku. Mereka memaksa korban memberikan akun Binance untuk mengambil aset kripto. Selanjutnya pelaku berhasil membobol aset kripto korban senilai Rp3.496.790.194.
“Setelah berhasil menguras aset berupa uang kripto kemudian pelaku mengirimkan ke layanan khusus,” kata Ariasandy.
Polisi saat ini sudah melakukan pra rekonstruksi di TKP serta melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi.
“Pemanggilan sudah dilakukan dua kali kepada para saksi,” kata Ariasandy. (Way)