Bajak Mobil Pertamina, 5 Orang Jadi Tersangka

oleh
Polda Metro Jaya menggelar ekspose terhadap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembajakan mobil Pertamina - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kepolisian menetapkan lima tersangka pembajakan dua mobil tangki milik Pertamina. Sebelumnya polisi menetapkan dua orang tersangka saja, yakni M dan N.

Lalu menyusul tiga pelaku lagi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah TK, WH, AM.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan hingga kini polisi masih memeriksa lima pelaku yang statusnya masih saksi.

“Selain itu ada 5 orang lagi sedang kita periksa. Jadi nanti kita mengetahui peran dia apa, apakah dia ikut melakukan pidana ini. Saat ini (statusnya) belum kita tetapkan. Nanti kalau sudah selesai baru kita ketahui peran dari mereka,” ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).

Kemudian kata Argo Yuwono, dalam kasus ini dua mobil tangki dibajak dari lokasi berbeda oleh massa Aksi Mobil Tangki.
Mereka membagi-bagi kelompok saat itu.
Satu di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, satu lagi di Jalan Artha Gading, Jakarta Utara.

Mobil hendak mendistribusikan solar ke Tol Merak dan Tol Jagorawi. Argo menambahkan tersangka dalam kasus ini kemungkinan masih bisa bertambah, masih ada 12 orang lagi yang buron.

“Mereka dikenakan Pasal 365, 368, 170 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Argo.

Seperti diketahui, beberapa orang dari massa ‘Aksi Mobil Tangki’ yang diduga membajak dua mobil tangki milik Pertamina sudah diamankan Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam dugaan jumlah mereka ada 10 orang. (Bob)

KORANJURI.com di Google News