Aturan yang bisa Jadi Ranjau Bagi Para Wartawan

oleh
Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) yang juga ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Wartawan dalam menjalankan aktifitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beleid tersebut masuk ke dalam asas lex spesialis atau asas penafsiran hukum yang menyatakan hukum bersifat khusus mengesampingkan hukum bersifat umum.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sengketa pemberitaan pers banyak dibawa ke ranah pidana. Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) mengatakan, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan dengan UU tentang Pers.

“Kalau sengketa jurnalistik akhirnya dibawa ke ranah pidana, asas lex spesialis UU Pers akhirnya menjadi ultimum remidium, penyelesaian sengketa berujung pemidanaan,” kata Edo, Jumat, 28 Agustus 2020.

Menurut Edo, tak sedikit persoalan jurnalistik yang berujung pada pemenjaraan pimpinan redaksi sebuah media pers. Kondisi itu cukup memprihatinkan. Mengingat, pers telah memiliki payung hukum tersendiri dan kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999.

Sehingga, dalam mengejar isu pemberitaan, wartawan perlu memahami koridor penulisan agar tidak terjebak dalam ‘ranjau’ yang berakhir pada perkara pidana.

“Wartawan harus paham Undang-undang yang bisa menjerat wartawan dalam memberitakan isu-isu yang terjadi. Itu bisa jadi ‘ranjau’ bagi para wartawan,” kata Edo.

Ditambahkan Edo, sejumlah aturan yang berbenturan dan rawan untuk Pekerja pers diantaranya, UU Pers, UU Hak Cipta, UU ITE, UU Pornografi, UU Penyiaran, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Perlindungan Anak, KUHP (pencemaran nama baik), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Dari persoalan itu, PWI Provinsi Bali berupaya memberikan pelatihan kepada para jurnalis agar dalam melakukan aktifitas jurnalistik tidak tersandung perkara hukum. Edo mengatakan, ketatnya peraturan Dewan Pers saat ini, harus ditindaklanjuti dengan pemahaman yang baik oleh para pemburu berita.

“Agar teman-teman paham dan tetap menghasilkan karya jurnalistik sesuai kaidah pers,” jelasnya.

Selama sehari, PWI Provinsi Bali menggelar Orientasi Anggota dan Karya Latihan Wartawan (KLW) di Gedung PWI Bali, Jumat, 28 Agustus 2020. Orientasi sekaligus untuk merekrut anggota dalam proses kaderisasi organisasi profesi tertua di Indonesia itu. (Way)

KORANJURI.com di Google News