Aturan KPU Tak Boleh Ada Ponsel dan Ambil Gambar saat Lipat Surat Suara

oleh
Foto: Ilustrasi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ketua KPU Kabupaten Badung Wayan Semara Cipta mengatakan, pelipatan kertas suara dilakukan secara ketat.

Petugas lipat surat suara dilarang membawa tas, ponsel dan tidak diijinkan untuk memfoto proses pelipatan surat suara.

“Diawali dari surat suara DPD RI Dapil Bali dan secara keseluruhan akan ada 5 jenis surat suara yang akan kita lipat untuk Pemilu 2019,” ujar I Wayan Semara Cipta di Kantor KPU Kabupaten Badung Jln. Kebo Iwo Utara No. 39 Denpasar, Senin, 25 Februari 2019.

Dikatakan Wayan Semarang Cipta, proses sortir dan pelipatan dilakukan oleh tenaga harian yang direkrut dan melalui seleksi umur. “Minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun,” tambahnya demikian.

Jumlah tenaga sekitar 50-100 orang dengan sistem 5 kelompok dan kerja borongan. Para tenaga harian lepas ini mendapatkan upah Rp 75 untuk setiap lembar surat suara yang dilipat.

“Hari ini ada 392.302 lembar surat suara DPD RI sesuai jumlah DPT dengan tambahan 2 persen cadangan. Hasil pelipatan dihitung setiap hari,” jelasnya. (*)

KORANJURI.com di Google News