Aturan Ganjil Genap Berlaku Besok, Ditlantas PMJ Terapkan Tilang MULAI Kamis

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kebijakan aturan lalu lintas ganjil-genap untuk mobil pribadi siap berlaku mulai besok Senin (03/08/2020). Polisi menyebut untuk tiga hari ke depan yakni, tanggal 3 hingga 5 Agustus 2020 sosialisasi akan berlangsung.

“Jadi untuk tiga hari ke depan yakni, Senin, Selasa, dan Rabu itu kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (02/08/2020)

Kombes Sambodo juga menyebut setelah tiga hari sosialisasi dijalankan, pihaknya akan langsung melakukan penilangan mulai dari manual sampai elektronik.

“Kemudian untuk hari Kamis (06/08/2020), kita akan melakukan penilangan baik itu manual ataupun elektronik,” ujarnya menambahkan.

“Lalu untuk tanggal 3 -5 Agustus 2020 kita akan tetap memberhentikan para pengendara yang masih melanggar. Akan tetapi kita hanya memberikan tindak teguran saja,” sambungnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News