Asyik Main Judi, 5 Warga Purworejo Ditangkap Polisi

    


Kelima warga Purworejo yang ditangkap polisi saat asyik main judi domino, Sabtu (28/01/2023), di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Lima warga Purworejo, ditangkap polisi saat asyik main judi domino, Sabtu (28/01/2023), di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) set kartu domino, 2 (dua) karpet dan uang tunai sebesar Rp 720 ribu.

Kelima pelaku judi ini, NY alias Jembung (28) warga Tambakrejo, PW alias Black (32) warga Tambakrejo, SY (48) warga Cengkawak, SH (23) warga Tambakrejo dan YEP (36) warga Karang Mulyo.

“Pengungkapan kasus perjudian ini, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada perjudian di daerah Tambakrejo. Informasi itu kita tindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikannya,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, S.H., S.I.K., M.T melalui Kapolsek Purworejo AKP Bruyi Rohman W, S.H., M.H., Selasa (07/02/2023).

Dalam penyelidikan yang berujung penangkapan ini, pihak Satreskrim Polres Purworejo bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Purworejo. Saat penangkapan terjadi, kelima pelaku sedang bermain kartu domino dengan taruhan uang.

Kapolsek Purworejo juga menambahka bahwa Polres Purworejo, khususnya Polsek Purworejo berkomitmen terus akan memberatas perjudian di wilayah hukum kecamatan Purworejo.

“Kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Purworejo didampingi Kasi Humas AKP Yuli Monasoni, S.H. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS