KORANJURI.COM – Unit reskrim Polsek Kutoarjo, berhasil mengamankan empat penjudi kartu ceki, Selasa (28/11) sore, sekitar jam 17.30 WIB, di Desa Tursino RT. 1 RW. 5, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo.
Keempat penjudi apes ini, Parjono (43), warga Tursino, Bambang Setyoko (43), warga Loning, Mujiono (35), warga Wirun, dan Rizal Mustakin, warga Loning. Keempatnya, diamankan polisi saat sedang asyik main judi.
“Dari para pelaku kita sita beberapa barang bukti,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, melalui Kapolsek Kutoarjo, AKP Suwito, Kamis (30/11).
Barang bukti yang disita, kata Suwito, 2 set kartu ceki, uang tunai Rp 1,7 juta, 4 uang pecahan Rp 500,- 1 buah piring plastik warna pink, 1 lembar kertas karton sebagai alas kartu, serta 1 buah tikar sebagai alas tempat dadu.
Menurut Suwito, terungkapnya kasus perjudian tersebut, berawal dari laporan masyarakat, yang menginformasikan pada Bhabinkamtibmas, Bripka Handoyo, tentang adanya perjudian menggunakan kartu ceki di sebuah rumah, masuk Desa Tursino.
Menindaklanjuti informasi, kemudian polisi melakukan penyelidikan, yang dilanjutkan dengan penangkapan. Saat diamankan, keempatnya sedang bermain judi.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Suwito. (Jon)