KORANJURI.COM – Nasib apes dialami Usman (58), warga Somongari, dan Memang (35) warga Jatirejo. Mereka tak bisa kabur, saat polisi menggrebek keduanya ketika bermain judi bersama teman-temannya di perbukitan dusun Sigayang RT.13 RW.3, Desa Jatirejo, Kaligesing, Senin (9/5).
Usman dan Memang langsung ditangkap polisi. Sementara ketiga temannya, Parno, Wagiyo, dan Maryanto berhasil kabur. Dari TKP, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 600 ribu, 3 buah mata dadu, 1 buah batok, 1 buah alas, serta 1 buah tikar.
Kata Kapolsek Kaligesing, AKP Panpandi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Babinkamtibmas Polsek Kaligesing, Bripka Bambang Dwi, tentang adanya perjudian di bukit Sigayang. Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Panpandi bersama anak buahnya langsung melakukan penggrebekan. Kedua pelaku perjudian kini ditahan di Mapolsek Kaligesing, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas AKP Panpandi, Kamis (12/5).
Jon