KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menangkap tiga orang pemakai sabu-sabu. Mereka masing-masing, SJ (23) yang berprofesi sebagai pedagang aksesoris pengantin di pasar Badung, LH (24), seorang pemilik laundry dan IM (22), sales eksekutif salah satu produk minuman dalam kemasan.
Kasat Res Narkoba Polresta Denpasar, I Gede Ganefo mengatakan, SJ pertama kali ditangkap saat keluar dari kamar kos. “Saat ditangkap, SJ sempat menjatuhkan satu paket diduga sabu di dekat pintu,” jelas Ganefo, Minggu 13 November 2106.
Petugas, segera masuk ke kamar kos dan mendapatkan tersangka LH yang masih memegang bong serta sedang menghisap sabu-sabu. Lantaran kaget, LH sempat membuang bong yang ada di tangannya.
“Tersangka LH pernah direhab di SPN Singaraja selama 3 bulan, karena sempat diciduk BNN sewaktu main di kost temannya di Teuku Umar dan hasil urine positif sabu,” lanjutnya.
Sementara, tersangka IM yang saat itu berada di dekat LH hanya pasrah setelah mengetahui petugas datang. Dari dalam tas milik IM didapati 6 paket sabu.
Petugas segera menggeledah tempat kos tersebut dan menemukan 12 paket sabu di rak tv yang diakui milik tiga tersangka tersebut.
Menurut para tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama JA yang berada di LP kerobokan. Dan ketiganya sudah dua kali memecah barang haram ini dalam jumlah banyak.
Selain mengamankan tiga tersangka tersebut, selang beberapa jam kemudian, petugas kembali berhasil menciduk KYY (23), seorang karyawan hotel. Polisi mengamankan barang bukti seberat 28,56 gram sabu-sabu.
Yan