ART di Denpasar Kepalang Tanggung Curi Perhiasan Majikan Hingga Rp1 Miliar

oleh
Barang bukti perhiasan dan uang yang diamankan Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan dari pelaku pencurian di TKP Jalan Tirta Akasa, Gang IV, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Modus yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Windasari asal Jawa Barat itu, masuk ke kamar majikannya.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda mengatakan, pelaku tinggal di rumah majikannya dan mengetahui letak kunci kamar korban.

“Polisi mendapatkan laporan dari korban berinisial RAAW (36) yang menyatakan perhiasan yang disimpan di kamarnya hilang,” kata Herson, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam laporannya pada Rabu (14/8/2024) sore, korban bersama suaminya baru pulang kerja dan mendapatkan kamarnya dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, ternyata perhiasan emasnya hilang.

Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi TKP di Jalan Tirta Akasa, Gang IV, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Pemeriksaan terhadap saksi di TKP mengarah pada ART di rumah itu.

“Saat memeriksa sejumlah saksi, petugas opsnal menemukan kejanggalan dan dugaan mengarah ke ART di rumah korban,” kata Herson.

Saat diperiksa polisi, pelaku juga mengakui telah dua kali mengambil perhiasan emas milik korban sejak bulan Juli 2024. Adapun perhiasan yang diambil terdiri dari emas dan berlian. Korban total mengalami kerugian mencapai Rp1,27 milyar.

Perhiasan hasil curian itu dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menambah gaya hidup seperti membeli HP.

Dikatakan Herson, tidak semua perhiasan itu berhasil terjual. Masih ada beberapa perhiasan berharga yang belum laku dan uang tunai sebanyak Rp25 juta serta kartu ATM. Barang berharga itu diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Pelaku diamankan di TKP pada Jumat 16 Agustus 2024. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Herson Djuanda. (Way)

KORANJURI.com di Google News