KORANJURI.COM – Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan tidak menghentikan investigasi terhadap dugaan kasus paedofilia di sebuah Ashram (asrama) yang berada di Klungkung.
Arist menyatakan, pihaknya masih melakukan investigasi untuk mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan kasus pelecehan seksual itu.
“Sampai tadi malam saya masih menemui narasumber untuk menggali bukti, sampai tadi malam, sampai di Jembrana. Jadi tidak benar kami menghentikan dugaan kasus itu. Karena disinyalir ada dugaan perbuatan paedofil oleh GI,” jelas Arist Merdeka Sirait yang menggelar keterangan pers di Warung Kubu Kopi, Renon, Denpasar, Sabtu, 2 Maret 2019.
Berita Terkait:
Polda Bali Jelaskan Hasil Penyelidikan Dugaan Kasus Paedofilia di Klungkung
Diakui Arist, sampai saat ini masih ada perdebatan terkait dugaan paedofilia yang dilakukan pimpinan asrama terhadap korban-korbannya. Hal itu, menurut Arist, dibuktikan dengan pernyataan Polda Bali dalam sebuah rilis, yang salah satunya menyebutkan ada saksi tapi tak mau disidik.
“Rilis itu dikeluarkan oleh Humas Polda Bali. Atas dasar itu kami melakukan klarifikasi ke Ashram dan ingin bertemu dengan GI untuk memastikan dugaan peristiwa yang ada,” terang Arist demikian.
Klarifikasi terhadap isu dugaan paedofilia yang telah tersebar itu, jelas Arist, dibantah oleh pengurus Ashram. Namun, dirinya mengaku diterima dengan baik oleh pengurus.
“Perlu pendalaman agar tidak jadi liar, itu prinsip saya. Sampai kapan pun saya harus membongkar kasus ini. Tapi saya tidak akan mempersalahkan orang yang tidak bersalah,” ujar Arist demikian.
Arist juga menanggapi munculnya upaya hukum yang dilakukan oleh pihak terduga, yang rencananya akan melaporkan pihak-pihak tertentu yang menyebarkan isu tersebut. Arist menyebutkan, Komnas Perlindungan Anak berfokus pada dugaan kasus yang ada.
“Saya tidak menanggapi orang per orang, tapi saya menanggapi dugaan kasus yang telah viral,” ujar Arist.
“Jangan terburu-buru menyetop kasus ini. Silakan lawyer mau lapor kemana, itu hak hukum masyarakat. Jadi gak perlu ditanggapi, silakan saja,” tambahnya demikian.
Sebelumnya, Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Hengky Widjaja memberikan keterangan jika penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti yang mendukung.
“Apakah benar telah terjadi dugaan peristiwa pidana perbuatan cabul terhadap anak (paedofilia) terkait, kapan dan dimana kejadiannya, modus operandinya bagaimana dan seterusnya,” jelas Hengky Widjaja, Rabu, 20 Februari 2019 lalu. (Way)