KORANJURI.COM – Tompo (30), warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Ngombol, Purworejo, kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Tompo bersama seorang temannya itu telah mencuri uang dan perhiasan emas di rumah tetangganya sendiri, Darmorejo (50).
Semua bermula dari laporan korban Darmorejo, pada Minggu 15 Mei 2016 lalu ke Polsek Ngombol, perihal pencurian uang dan perhiasan emas di rumahnya. Korban kaget, saat bangun pagi, lampu di rumahnya menyala. Karena curiga, dia lantas mengecek seluruh isi rumah.
“Ternyata perhiasan emas di lemari dan uang 5 juta di tumpukan karung gabah raib,” aku Darmorejo pada polisi.
Usai mendapat laporan, petugas dari Polsek Ngombol langsung mengadakan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap siapa pelakunya. Dua hari kemudian, polisi menangkap Tompo, yang tak lain tetangganya sendiri, dengan sejumlah barang bukti.
“Pelaku Tompo melakukan pencurian bersama temannya, Edi Kusworo. Namun Edi berhasil kabur saat mau ditangkap,” jelas AKP Sumardi, Kapolsek Ngombol, Selasa (24/5).
Saat diperiksa Tompo menceritakan, dia bersama Edi masuk ke rumah korban lewat pintu samping yang tidak terkunci.Mereka kemudian mencari-cari, hingga akhirnya menemukan perhiasan emas di lemari dan uang Rp 5 juta di tumpukan karung gabah. Tompo sendiri sudah tak asing dengan situasi rumah tetangganya itu.
“Dari kasus ini disita uang sebesar Rp 200 ribu dan subang emas. Sementara uang Rp 5 juta, perhiasan gelang, cincin seberat 32 gram telah dijual oleh pelaku. Semuanya habis untuk judi dan foya-foya,” jelas AKP Sumardi.
Pelaku, lanjut AKP Sumardi, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Jon