Antisipasi Kebocoran Data, Langkah Pemprov Bali Diapresiasi Panja Komisi I DPR RI

    


Kunjungan Kerja Panja Kebocoran Data Komisi I DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (3/2/2023) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali I Wayan Serinah menyampaikan Pemprov Bali konsisten mengikuti perkembangan teknologi informasi. Terutama, dalam menghadirkan layanan publik yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berkualitas bagi masyarakat.

“Ini merupakan prioritas dan sejalan dengan visi pembangunan kami, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru,” kata Serinah saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster.

Serinah mewakili Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Kunjungan Kerja Panja Kebocoran Data Komisi I DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (3/2/2023) pagi.

Dijelaskan, dalam mempermudah akses dan layanan informasi kepada masyarakat, Pemprov Bali mendorong penggunaan teknologi informasi melalui, pemasangan Wi-fi gratis Bali Smart Island di 1.834 titik di Bali.

Di tahun 2023, fasilitas yang menyasar tempat umum, balai desa/balai banjar hingga tempat wisata tersebut akan ditambah sebanyak 469 titik, serta diberikan penambahan kecepatan akses hingga 30 Mbps.

“Hal ini guna memberikan rasa keadilan, sebuah usaha untuk berikan akses informasi tanpa halangan ketiadaan internet kepada masyarakat Bali. Sehingga, akses info publik dan informasi lain bisa diperoleh dengan cepat,” jelasnya.

Pesatnya perkembangan teknologi juga menghadirkan sisi negatif seperti hujatan, hoaks hingga praktek penipuan atau kriminalitas berbasis siber yang harus direspons secara bijak.

“Kami sadar tidak ada yang bisa menjamin 100 persen keamanannya, namun kami juga terus memberikan usaha-usaha literasi kepada masyarakat agar masyarakat Bali mampu menjadi netizen yang cerdas dengan UU ITE sebagai acuan dasarnya,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga pimpinan rombongan Utut Adianto mengungkapkan, Kunjungan Kerja Panja Kebocoran Data Komisi I DPR RI ke Pulau Dewata, untuk melihat dan mendapatkan masukan di lapangan mengenai faktor dan kasus kebocoran data.

Terlebih setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

“UU ini cukup panjang prosesnya dan kita ingin lihat praktik di lapangan seperti apa, karena kita pembuat sistem atau Undang-Undangnya bukan pemakainya,” kata Utut.

“Kita buat sistem yang bisa melindungi setiap warga negara, keterbukaan adalah keniscayaan namun sekarang bagaimana kita melindungi data-data pribadi kita,” tambahnya.

Utut mengakui sebelum disahkannya UU tersebut, Indonesia termasuk negara dengan kasus kebocoran data tertinggu. Bahkan hingga ke tingkat instansi pemerintah seperti Kementerian, tidak luput dari sasaran pembobolan data.

“Kami perlu mendengar langkah Bali untuk menangkis hal tersebut. Derajat Pemprov Bali sama dengan mitra kami di DPR RI. Pemprov Bali sangat responsif dan Bali termasuk sangat baik di Indonesia soal ini,” kata Utut.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana menjelaskan tentang langkah strategis keamanan data di Pemprov Bali. Data hanya bagi yang berhak dan bukan akses siapa saja atau confidentiality.

Integrity, isi data tidak rusak dan tidak kurang atau terbaca jelas serta availability atau data bisa diakses kapanpun bagi yang membutuhkan, dan dipastikan keasliannya.

“Selain itu kami juga memasang antivirus terpusat di Diskominfos sehingga bisa mendeteksi komputer mana yang terserang. Sistem ini kedepan akan kami aplikasikan ke semua OPD,” kata Gede Pramana.

Sosialisasi juga dilaksanakan melalui literasi kepada siswa di sekolah, anak-anak muda hingga kalangan ibu-ibu PKK.

“Juga melalui sosialisasi cyber awareness lewat video, komik dan sebagainya serta penguatan agen perubahan,” jelasnya.

Pramana juga menekankan pihaknya terus bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI. Termasuk, menjalankan landasan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Provinsi Bali.

Hasilnya, Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan penilaian dengan indeks tertinggi (3,68) se-Indonesia dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2021. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS