KORANJURI.COM – Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Sunarta terhadap korban I Ketut Suwirya (35) dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Badung.
Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Senin (4/6/2018) kemarin.
Kapolsek Petang AKP Edi Susila yang menangani kasus itu menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada April lalu.
“Semua sudah lengkap dan kewenangan selanjutnya ada di Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejari Badung,” jelas Edi.
Sunarta dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban I Ketut Suwirya (35) di rumah korban Banjar Kauh, Desa Getasan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung pada 15 April 2018 lalu.
Penganiyaan itu dipicu atas ketersinggungan pelaku terhadap korban. Kemudian pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang, memukul dan mencekik leher korban.
“Korban mengalami luka pada wajahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petang,” jelas Edi. (*)