KORANJURI.COM – Fajar Rafianto (30), warga Yogyakarta, salah satu anggota klub motor CB terpaksa harus berurusan dengan polisi di wilayah Kebumen. Pasalnya, dia diketahui membawa dan mengkonsumsi miras jenis ciu, di lokasi kegiatan dekade klub motor CB di Pantai Karanggadung, Petanahan, Kebumen, Minggu dini hari (11/12).
Semula, kegiatan Anniversary Comunitas motor CB yang dilaksanakan oleh komunitas CB Kebumen di Pantai Karanggadung, Petanahan berjalan aman tanpa ada keributan. Kegiatan dihadiri peserta dari berbagai penjuru Indonesia, seperti Lampung , Jawa Barat , Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY.
“Namun ada satu peserta dari DIY ketahuan membawa miras jenis ciu yang menurut keterangan akan diminum bersama-sama dengan komunitas CB dari daerah lain,” jelas Kapolsek Petanahan, AKP I Made Arjana.
Untuk menghindari kejadian pesta miras yang sampai memakan korban jiwa seperti pada kejadian setahun silam, kata Made Arjana, Fajar dibawa ke Polsek Petanahan berikut barang buktinya. Dia ditahan di Polsek Petanahan untuk dimintai keterangan.
“Fajar akan dikenakan pasal tipiring,” jelas Kapolsek Petanahan.
Jon