KORANJURI.COM – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta tidak ada lagi marjinalisasi terhadap para perokok dalam aturan yang dibuat. Menurut Ketua AMTI Budidoyo, selama ini pendapat dari asosiasi maupun organisasi pelestari tembakau seperti tidak tertampung dalam rumusan peraturan daerah yang dibuat pemerintah.
“Kami mengkritisi semua produk Perda yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan,” jelas Budidoyo dalam diskusi bertema ‘Perda KTR: Apakah Implementatif?’ di Kubu Kopi, Renon, Denpasar, Sabtu, 15 September 2018.
Budidoyo mencontohkan, Perda di Bali dibuat pada tahun 2011, sedangkan PP 109 itu dikeluarkan tahun 2012. Menurut pendapatnya, ketika masih banyak orang yang mengkritisi atau memprotes peraturan itu, berarti peraturan yang ada belum dapat diterima oleh masyarakat.
“Ada 6 juta orang yang bergantung di dalam keberadaan produk tembakau ini. Kuncinya, kami berharap ada keseimbangan dengan aturan yang ada di atasnya,” tambahnya.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Suseno menyoroti lahan tembakau secara nasional yang mengalami penurunan akibat regulasi yang ada. Lahan pertanian tembakau di Indonesia seluas 200 ribu hektar. Hasil tembakau nasional menyumbang 93 persen untuk produksi rokok kretek dan 7 persen untuk rokok putih.
Sedangkan lahan pertanian tembakau di Bali sebelumnya seluas 2.000 hektar dan sekarang tersisa 450 hektar.
“Tembakau di Indonesia sudah ditanam ratusan tahun. Tiba-tiba tahun 2007 ada keinginan semacam mengharamkan tanaman tembakau, sehingga ada upaya-upaya melarangnya. Padahal, tembakau menjadi kultur masyarakat Indonesia,” jelas Suseno.
Perputaran ekonomi dari produk tembakau dalam setahun mencapai Rp 400 triliun. Penurunan produk rokok mencapai 6 miliar batang.
“Tidak ada tanaman yang memiliki nilai ekonomis seperti tembakau,” ujar Suseno.
Sementara, Anggota DPRD Bali yang juga mantan Ketua Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Nyoman Partha menyebutkan, Perda KTR mengatur kawasan boleh merokok dan dilarang merokok.
Disisi lain, menurut Nyoman Partha, data dari dinas kesehatan, nilai Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) lebih besar dikeluarkan untuk mengobati penyakit dengan riwayat merokok.
“Yang menjadi keprihatinan saya, masih banyak anak muda kita yang menjadi perokok pemula. Di Bali, rokok jadi biaya hidup noner dua setelah membeli beras. Sehingga rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan,” jelas Nyoman Partha.
Diskusi itu dihadiri pula oleh Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia, I Ketut Budiman dan sejumlah masyarakat. (Way)