Ambil Paket Narkoba via Kantor Pos, DJ Asal Singapura Terancam Pidana Seumur Hidup

oleh
Tersangka MF, seorang disc jockey berkewarganegaraan Singapura tertangkap ketika mengambil paketan berisi narkoba melalui kantor Pos, Renon, Denpasar, Senin 19 September 2016 - foto: Suyanto/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – MF bin Nordin (32) Warga negara Singapura yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali saat sedang mengambil paket narkoba melalui Kantor Pos Renon, Denpasar. Paket yang dikemas di dalam cenderamata kerajinan lilin itu dikirim dari Belanda oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Paket pos dari Belanda tersebut dikirim sebanyak dua kali pada 29 Agustus 2016 dan 9 September 2016. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, R. Syarif Hidayat mengatakan, paketan tersebut dicurigai oleh petugas Kantor Pos dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Kecurigaan muncul ketika paketan tersebut diperiksa dengan alat pendeteksi. Di dalam kerajinan lilin ditengarai ada barang berwujud serbuk,” jelas Syarif Hidayat pada keterangan pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A, Denpasar, Senin, 19 September 2016.

Hasilnya pemeriksaan itu ditemukan serbuk narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 100,2 gram bruto. Namun barang tersebut tidak segera diambil oleh penerimanya yang diketahui seorang warga negara Inggris yang beralamat di Sanur.

Dari situ, petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk menelusuri penerima paket narkoba tersebut. Kemudian, pada 9 September 2016, ada paket lagi dari Belanda dengan penerima yang sama seperti paket pertama. Isinya, dua bungkus plastik kokain seberat 30,3 gram bruto.

“Kita sudah amankan barang tersebut dan menunggu siapa yang akan mengambil paketan itu,” jelas Syarif Hidayat.

Kemudian berselang satu hari, seorang pria berkewarganeraan Singapura datang mengambil paket yang kedua. Disitu, petugas Bea dan Cukai dan Ditresnarkoba Polda Bali langsung mencokok MF.

Warga Negara jiran itu terancam dua pasal yakni, pasal 102 huruf (e) UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Narkotika No. 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 8 milyar ditambah sepertiga.

Sementara, polisi masih mengejar penerima paket berinisial KB (28) seorang berkewarganegaraan Inggris yang berada di Bali.
 
 
Way/yan

KORANJURI.com di Google News