Alasan 4 Guru SMK Nurussalaf Kemiri Dipecat

oleh
Sebagian penjelasan/pernyataan tertulis yang disampaikan Kepala SMK Nurussalaf Kemiri - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemecatan empat guru SMK Nurussalaf Kemiri, Purworejo, Rahmat Adhi Wibowo (guru TKR, TSM kelas X, XI), Hangga Permana (guru TKR kelas XI), Tri Ardiyanto (guru TKJ kelas XII), dan Burhan Subekti (guru fisika kelas XII), yang dinilai tanpa alasan yang jelas, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak sekolah

Kepala SMK Nurussalaf Kemiri, Khoiril Adlan, menepis pernyataan-pernyataan sejumlah guru tersebut. Menurutnya, kebijakan PHK oleh pihak yayasan sebelumnya telah dikonsultasikan kepada pihak dinas tenaga kerja Purworejo.

“PHK dilakukan karena terdapat bukti tindakan pelanggaran oleh keempat guru, berupa perbuatan menghasut siswa, merencanakan aksi demonstrasi pada saat kegiatan belajar mengajar,” ungkap Khoiril Adlan, Jum’at (21/12).

Selain itu, terang Khoiril Adlan, mereka juga diketahui merencanakan tindakan memasukkan cairan ke minuman yang ditunjukkan ke pihak yayasan.

“Serta ketidakjelasan SPJ kunjungan industry tahun 2017. PAda tahun tahun 2018 yayasan sudah tidak mengizinkan adanya kunjungan industri akan tetatpi kegiatan kunjungan industri tersebut tetap dilaksanakan. Padahal sudah diberikan surat pembatalan kunjungan industry dari yayasan dan SPJ magang (PKL) siswa di bengkel sekolah tahun 2016-2018,” kata Khoiril yang juga menyatakannya dalam sebuah keterangan tertulis dan ditandatangani kepala sekolah dan ketua yayasan.

Dalam keterangan tertulisnya, Khoiril juga menjelaskan secara detail terkait masalah seragam sekolah dan atribut, tuntutan Aqua, serta asusila yang dilakukan oleh siswa. Menurutnya, sejumlah masalah tersebut telah diselesaikan.

Khusus terkait penyelewengan dana BOS, Khoiril menyebut bahwa transparansi penggunaan dana BOS telah dilakukan yakni dengan meminta pihak wakil-wakil kepala sekolah beserta ketua prodi untuk menganggarkan kebutuhan masing-masing jurursan setiap kali dana BOS turun. Dalam pembelanjaan masing-masing jurusan juga selalu melibatkan wakil kepala sekolah, guru, atau penanggung jawab jurusan terkait.

Terkait adanya pelaporan dugaan penyelewengan dana BOS ke ranah hukum, Khoiril menyatakan sudah menunjuk pengacara. (Jon)

KORANJURI.com di Google News