KORANJURI.COM – Empat remaja diringkus Satreskrim Polres Metro Tangerang. Para remaja tersebut melakukan aksi vandalisme di sejumlah tempat di Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, motif aksi tersebut dapat disimpulkan sebagai ajakan berbuat chaos di tengah situasi pandemi global wabah corona.
Menurut Yusri, aksi corat coret di sejumlah tempat itu bertuliskan, ‘Sudah Krisis Saatnya Membakar’.
“Polisi kemudian menelusuri laporan itu dan memang ada aksi vandalisme seperti yang dimaksud. Dari situ petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” jelas Yusri Yunus, Sabtu 11 April 2020.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing MRR (Laki-laki, 21) AAM alias Aflah, (laki-laki, 18), RIAP alias Rio (laki-laki, 18) dan RJ
alias Riski (lali-laki, 19).
Yusri menjelaskan, tersangka merencanakan itu di sebuah kafe Agerita milik tersangka RIAP.
kemudian ke tiga tersangka berencana akan melakukan aksi corat coret atau vandalisme dikota Tangerang.
“Aksi itu dilakukan menggunakan cat semprot pilox,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Tersangka juga dilapis dengan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 dengan hukuman paling tinggi 2 tahun dan pasal 160 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara. (Bob)