Aksi Pengedar Sabu Jaringan Lintas Pulau Terhenti di Bali

oleh
Dua pengedar narkoba yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pengedar narkoba jaringan Lapas Madiun berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 34,14 gram atau 27 paket sabu-sabu siap edar.

Tersangka APH (29), residivis kasus pencurian kabel Telkom ini sebelumnya pernah mendekam di Lapas Tulungagung kemudian dilayar ke Lapas Bojonegoro dan terakhir dilayar ke Lapas Madiun.

Disitulah, menurut Kasat Res Narkoba, Kompol I Gede Ganefo APH bertemu dengan bandar narkoba bernama PTA yang awalnya sama-sama pernah mendekam di Lapas Madiun.

“Tersangka disuruh ke Bali atas perintah PTA. Sampai di terminal ubung APH dijemput oleh seseorang yang bernama PBA yang merupakan saudara sepupu dari PTA dan langsung dicarikan kost di Dalung,” jelas Ganefo, Selasa, 15 November 2016.

Di Bali, menurut Ganefo, tersangka berperan sebagai peluncur atau buruh tempel sabu-sabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh seseorang. Dalam satu kali tempel, ia mendapatkan upah Rp 50 ribu.

“Pengakuannya, tersangka ini justru tidak pernah mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.

Ditempat yang berbeda, perang terhadap narkoba juga berhasil mencokok dua orang pengedar sabu-sabu, yakni seorang perempuan buruh pasir bernama MSU (37) dan PBA (25) seorang pengangguran.

Kedua tersangka biasa beroperasi di wilayah Dalung, Kuta Utara dan seputaran jalan Kebo Iwa, Denpasar.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News