KORANJURI.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) MN (40) diamankan polisi, setelah aksinya mengambil paksa satu unit mobil digagalkan.
Upaya pencurian itu terjadi di areal parkir Fabe Lantai 8 Gedung LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Abdul Ghafur mengatakan, tersangka mengambil paksa mobil milik korban saat korban sedang memasukkan barang-barangnya di mobil tersebut.
Pelaku sebelumnya sempat mengucapkan salam dan dijawab oleh korban. Namun pelaku juga sempat minta makan. sesaat kemudian, pelaku langsung memukul mulut korban yang mengakibatkan luka dan berdarah.
“Diketahui korbannya terluka, pelaku langsung merampas kunci mobil yang berada di tangan kanan korban. Korban sempat melawan namun pelaku berhasil masuk ke dalam mobil dan langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi,” jelas Abdul Ghafur, Senin, 9 Maret 2020.
Ghafur menambahkan, petugas sekuriti yang melihat kejadian tersebut berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
Saksi langsung berkordinasi dengan petugas sekuriti lainnya untuk bersiap-siap di pintu keluar. Hingga akhirnya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Polsek Metro Tamansari atas upaya para petugas keamanan.
“Pelaku diamankan setelah mencoba kabur dan menabrak pembatas jalan. Mobilnya terjungkirdi pelataran gedung LTC Glodok,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. (Bob)