Akses Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wita

oleh
Antrian di Pelabuhan Gilimanuk/Ilustrasi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk.

Pembatasan jam operasional itu berlaku untuk penumpang Kendaraan Umum baik Bus maupun Travel lintas Jawa-Bali dan sejenisnya, sepeda motor, pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (Pejalan Kaki), dan pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.

“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa diatas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak Rabu, 14 Juli 2021 pukul 20.00 WITA, akan hanya beroperasi mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 20.00 WITA,” jelas Kadishub Bali IGW Samsi Gunarta, Selasa, 13 Juli 2021.

Sedangkan untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, kata Kadishub tetap beroperasi selama 24 jam.

Sementara, bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, jika memiliki surat keterangan negatif covid-19 berupa hasil rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode, dan sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali.

“Tanpa kedua persyaratan diatas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan
proses pembelian tiket penyeberangan,” jelasnya.

Samsi Gunarta mengharapkan Pelaku
Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan
dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

Jadwal pembatasan operasional ini kata Kadishub berlaku selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM.

Samsi meminta kepada seluruh perusahaan angkutan penyeberangan lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang.

Seluruh pihak perusahaan angkutan juga diminta untuk menyediakan petugas khusus yang bertugas memverifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan. (Way)

KORANJURI.com di Google News