Akan Diedarkan, Narkoba Jenis Baru ini Keburu Digagalkan Polisi

oleh
Foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggulung dua tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Pontianak dan Jakarta. Keduanya masing-masing SS dan ST.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari tersangka ditemukan barang bukti satu tas hijau berisi 2 amplop sabu-sabu seberat 250 gram dan sebuah ponsel.

“Kemudian pengembangan penyelidikan dilakukan sebanyak tiga kali,” ujar Argo Yuwono, Senin, 25 Februari 2019.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat dan setelah di dalami selama seminggu, bukti kuat mengarah pada transaksi narkoba.

Pada 12 Februari 2019 polisi melakukan pengembangan di area parkir RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada pukul 18.40 WIB. Di hari yang sama, polisi juga melakukan pengembangan kasus di apartemen Green Central Taman Sari, Jakarta Barat, sekitar pukul 23.50 Wib. Akhirnya, kedua tersangka ditangkap di depan loby RS Husada, Sawah Besar.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 900 butir narkotika jenis meroksetamina (mxe) berbentuk diamond, sabu-sabu seberat 1,2 Kg dan 54 butir ekstasi serta 135 butir happy five atau H-5,” jelas Argo Yuwono.

Menurut Argo, rencananya narkoba itu akan diantar ke pemesannya. “Saat ini petugas juga melakukan pengembangan ke DPO dan tersangka lainnya,” tambahnya demikian.

Pelaku diancam pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda yang dikenakan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Bob)

KORANJURI.com di Google News