KORANJURI.COM – Mulai tahun depan Tim KPK dan Kementerian Kesehatan mulai melakukan advokasi terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap pelayanan BPJS. Hal itu, terkait dengan Perpres 82 Tahun 2018 sebagai penyempurnaan payung hukum JKN-KIS.
Namun, menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta, kehadiran Tim tersebut menjadi bagian dari advokasi kepada fasilitas kesehatan yang memberikan layanan BPJS.
“Tidak sampai ke penindakan tapi advokasi ke fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Jika terbukti ada pelanggaran dan KPK sudah turun, bisa jadi faskes yang melanggar itu akan dapat sanksi,” jelas Parasamya Dewi Cipta saat konferensi pers serentak BPJS se-Indonesia, Rabu, 19 Desember 2018.
Perpres 82 Tahun 2018, ditambahkan Parasamya, menurut Parasamya, menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan di setiap instansi.
Perpres yang dilaunching tahun ini, dijelaskan Parasamya, memiliki titik kritis yang harus diketahui masyarakat. Pengaturan juga mencakup soal pendaftaran bayi baru lahir yang wajib didaftarkan ke BPJS paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
“Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka status kepesertaannya mengikuti orangtuanya sebagai peserta PBI,” jelasnya.
Perpres 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang status kepesertaan dari perangkat desa. Kedua jabatan itu, dikatakan Parasamya, ditetapkan masuk sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah.
Dalam Perpres itu juga dijelaskan, jika seorang WNI peserta JKN-KIS tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.
“Selama penghentian sementara, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS sementara,” jelas Parasamya.
Hal lain yang terkait dalam Perpres baru itu yakni, aturan suami istri yang sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan dan aturan JKN-KIS terkait PHK.
Dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang di PHK akan tetap mendapat manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa bayar iuran. Manfaat layanan yang diperoleh yakni perawatan kelas III.
Namun, manfaat untuk pekerja yang terkena PHK harus memenuhi 4 syarat antara lain, ada putusan pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan, PHL karena perusahaan pailit dan PHK karena pekerja sakit berkepanjangan. (Way)