Ahli Waris Pasar Induk Pondok Gede Ajukan Kontra Memori Kasasi ke MA

    


Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ahli waris pasar Induk Pondok Gede Hadi Surya bin Hamid Adah melalui kuasa hukum mengajukan Kontra Memori Kasasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.

Upaya itu dilakukan sebagai tanggapan atas Memori Kasasi sebagai pihak yang turut tergugat BPN Kota Bekasi.

Kantor Hukum Ismail & Rekan selaku kuasa hukum ahli waris kini termohon kasasi menyayangkan kasasi yang diajukan BPN Kota Bekas.

“Karena Pemerintah Kota Bekasi sebagai pihak yang dihukum untuk mengembalikan tanah kepada penggugat kini tidak mengajukan kasasi dalam perkara aquo,” jelas Ismail, Sabtu (3/6/2023).

Menurut Ismail, kasasi yang diajukan BPN Kota Bekasi menciderai rasa keadilan di masyarakat. Namun Ismail selaku kuasa hukum, pada 29 Mei 2023 tetap mengikuti proses dengan mengajukan Kontra Memori Kasasi

“Ini sebagai bantahan terhadap memori kasasi yang diajukan BPN Kota Bekasi,” kata Ismail.

Memori Kasasi BPN Kota Bekasi diajukan pada Senin 22 Mei 2023 oleh Ratna Emma Sari Pasaribu, SH dan Dede Satibi berdasarkan surat kuasa Nomor: 69/sku.32.75.MP/IV/2022.

Dengan tanda terima pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi No 35/Akta.K/2023/PN.Bks. Adapun Kontra Memori dari Termohon Kasasi diajukan pada Senin 29 Mei 2023.

Ismail optimis, Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Judex Faktie tingkat pertama dan Judex Faktie tingkat tinggi, dengan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kepala BPN Kota Bekasi.

“Karena putusan Pengadilan Judex Faktie tingkat pertama dan putusan Judex Faktie tingkat tinggi telah benar dan tidak salah menerapkan hukum, dan putusan telah disertakan dengan pertimbangan hukumnya,” kata Ismail. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS